G Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana Subjek-subjek hukum dalam acara pidana, antara lain: 1. Penyelidik dan penyidik (kepolisian) 2. Penuntut umum (kejaksaan) 3. Hakim (pengadilan) 4. Tersangkdilan yang diperiksa 5. Penasihat hukum/pembela 6. Panitera sidang 7. Eksekutor putusan pengadilan (kejaksaan) H. Alat-alat Bukti
- Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam buku Hukum Acara Pidana 2018 oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.” Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum. Asas Legalitas Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. Baca juga Penggolongan Hak Asasi Manusia Asas Peradilan Cepat Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3. Pasal 64“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum” Pasal 153 ayat 3"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Asas Akusator Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. Pasal 52“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Pasal 66“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri. Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma. Asas Oportunitas Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum” Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Yangdiartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya Oleh Arrony Qisthy, Unpas. Sebagian masyarakat merasa kebingungan tentang proses acara di pengadilan, terutama dalam proses persidangan perkara pidana. Ada yang menganggap bahwa proses persidangan perkara pidana butuh waktu yang lama berbulan-bulan dan ada pula yang mengangap bahwa proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat. Hal ini terjadi, karena sebagian masyarakat ada yang menyaksikan langsung jalannya proses persidangan ke Pengadilan, atau melalui obrolan-obrolan / perbincangan di dalam masyarakat mengenai proses persidangan, tanpa mengetahui tentang jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU. TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KUHAP’. Dari permasalahan di atas, penulis mencoba membuat penjelasan singkat mengenai jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana. Perlu diketahui bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui pengadilan memang bermacam-macam jenisnya. Untuk persidangan perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun acara pemeriksaan cepat diperuntukan bagi delik / tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan biasanya merupakan tindak pidana ringan / tipiring. Sedangkan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas diperuntukan bagi perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, yaitu UU. NO 14 TAHUN 1992 sebagaimana yang telah diganti dengan undang-undang baru, yakni UU. TAHUN 2009. Kedua proses persidangan inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat, karena proses acaranya memang relatif mudah dan cepat. Adapun acara pemeriksaan singkat diperuntukkan bagi perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, namun tentunya perkara yang tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan acara cepat di atas. Dengan demikian, perkara yang tidak termasuk dalam kategori singkat, cepat dan pelanggaran lalu lintas di atas, jelas akan dilakukan pemeriksaan secara biasa. Contohnya tindak pidana teroris, karena jelas pembuktiannya tidak mudah dan tidak sederhana, maka perkara tersebut masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa. Proses inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana membutuhkan waktu yang lama dan terkesan ribet. Dalam praktek, untuk mengetahui suatu acara persidangan dikategorikan acara pemeriksaan yang mana, maka dapat dilihat pada nomor register perkaranya. Untuk perkara pidana biasa, kode penomorannya adalah Pid berarti pidana, sedangkan B berarti biasa, jika Pid. S berarti perkara tersebut adalah pidana singkat. Demikianlah penjelasan singkat mengenai acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Penulis berharap, semoga tulisan ini ada manfaat bagi saudara-saudara yang kebetulan sedang dalam konflik hukum pidana atau barang kali hanya sekedar menambah wawasan hukum. Penulis menyadari betul, bahwa masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, mengingat kapasitas pendidikan penulis yang masih mahasiswa. Oleh karena itu, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro. NB. Ingat! Sudah jadi hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui hukum di Indonesia, baik materil maupun formil. Apalagi secara konstitusional negara kita adalah negara hukum, maka jangan ada lagi masyarakat awam hukum, yang akan mudah diperdaya’ oleh para oknum aparat penegak hukum atau oleh siapa pun.. 1109. *** Tentang Penulis ARRONY QISTHY Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Angkatan 2006. Salah satu Pengurus Muda-mudi di Masjid Al-Irsyad Dago, memiliki cita-cita berkarir di Kejaksaan Agung. E-mail arrony_hoppuz
Penuntutanadalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (vide Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Macam-Macam Pemeriksaan di PengadilanDalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaituAcara pemeriksaan biasaAcara pemeriksaan cepatAcara pemeriksaan singkatMeskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikutBaca juga MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANAAcara Pemeriksaan BiasaAcara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP.Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikutDalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan hakim ketua meminta jaksa penuntut umum JPU untuk membacakan surat terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan pledoi terhadap dakwaan yang terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan juga Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif IndonesiaAcara Pemeriksaan CepatAcara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lainTindak pidana ringanTindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu pelanggaran lalu lintasDalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lainMenggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotormengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Baca juga Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan putusan verztek, terdakwa dapat mengajukan perlawanan verzet terhadap putusan verztek Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah iniSetelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita dibuat dalam berita acara memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan ReferensiKitab Undang-Undang Hukum PidanaAndi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Harruma. 2022. dalamTerimakasih atas pertanyaan Anda. Secara umum, pemeriksaan terdakwa dalam persidangan diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), yakni mulai dari pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara sampai kepada putusan, antara lain yaitu: 1. Pemeriksaan Identitas Terdakwa.
Untuk dapat membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dapat di lihat dari jenis tindak pidana yang akan di ajukan ke muka sidang pengadilan. 1. Perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan pembuktiannya sulit atau mudah. 2. Berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan. 3. Jenis perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan. Atas perbedaan kategori dari tiap-tiap perkara yang akan di ajukan ke muka sidang pengadilan, menurut KUHAP ada tiga jenis acara pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan 1. Acara pemeriksaan biasa di atur dalam KUHAP bagian ketiga Bab XVI 2. Acara pemeriksaan singkat di atur dalam KUHAP bagian kelima bab XVI 3. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam KUHAP bagian keenam bab XVI, yang terdiri dari a. Acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan b. Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. 1. Acara Pemeriksaan Biasa Mengajukan berkas perkara dengan acara biasa adalah sikap yang hati-hati dalam menangani suatu perkara, lebih-lebih apabila perkara itu sulit pembuktiannya atau menarik perhatian masyarakat. Setelah penuntut umum mempelajari hasil penyidikan dan telah memahami benar kasus posisi perkara, tindak pidana yang telah terjadi, alat-alat bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan serta berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka penuntut umum membuat surat dakwaan pasal 140 ayat 1, KUHAP. Hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan surat dakwaan, rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain dari pada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi keberhasilan penuntutan, surat dakwaan mempunyai peranan penting dalam sidang pengadilan a. Dasar pemeriksaan di sidang pengadilan negeri. b. Dasar penuntutan pidana Requisitoir c. Dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelaan d. Dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan e. Dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya banding, kasasi, bahkan kasasi demi kepentingan hukum Mengingat pentingnya surat dakwaan untuk dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwaan itu benar-benar telah terjadi dan hakim yakin bahwa terdakwa yang salah, maka surat dakwaan perlu dibuat dengan bentuk tertentu, dengan tujuan jangan terjadi sesuatu yang merupakan tindak pidana dan sifatnya menggangu keamanan, ketertiban hukum dalam masyarakat lepas dari tuntutan. Berkaitan dengan pelimpahan berkas acara pemeriksaan dari penuntut ke pengadilan diatur dalam pasal 152 ayat 1 dan 2 KUHAP, yang berbunyi 1 Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan maenyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang. 2 Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. Menurut pasal 16 ayat 1 UU No. 14 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman mengatur “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menganut system akusator, bahwa terdakwa mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum. Pertama-tama hakim ketua membuka sidang, dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum selanjutnya menayakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan dan sesudah itu penuntut umum membacakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan baru sampai pada tahap pemeriksaan perkara. Pada permulaan sidang, pertama-tama yang didengar keterangan saksi korban, keterangan terdakwa baru didengar setelah saksi-saksi yang lain didengar keterangannya. Bahwa memeriksa suatu perkara di muka pengadilan adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dari tindak pidana yang di dakwakan apakah telah terjadi dan dapat dinyatakan bersalah. Untuk mencari kebenaran materiil, perlu mengingat asas pemeriksaan di sidang pengadilan a. Asas terbuka untuk umum b. Asas langsung c. Asas pemeriksaan secara bebas d. Asas praduga tak bersalah e. Asas penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan f. Asas untuk memperoleh bantuan hukum g. Asas perlakuan yang sama di muka hukum h. Asas perlindungan hak asasi Dalam hukum acara pidana sistem hukum pembuktian dengan sebutan “Sistem negatif menurut Undang-undang” seperti yang diatur dalam pasal 183 KUHAP sebagai berikut “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya” Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud a. Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang pasal 183 KUHAP b. Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana. Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan. 2. Acara Pemeriksaan Singkat Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana” Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan penerapan hukum mudah. Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.” Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya. Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain a. Unsur tindak pidana yang didakwakan b. Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan c. Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP yang berbunyi “Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.” Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa. Melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat mempunyai tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah. 3. Acara Pemeriksaan Cepat. Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari a. Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan b. Paragraf II Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Menurut pasal 205 ayat 1, ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II pelangaran Lalu Lintas jalan Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi “Pengadilan menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.” Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal, dan tempat yang ditentukan. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga. Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang. Dalam pasal 205 ayat 3 yang berbunyi “Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.” Dari bunyi pasal 205 ayat 3 KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu; 1. Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal. 2. Keputusan hakim terdiri dari 2 macam a. Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding. b. Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi. b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.” Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga. Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.” Referensi Kansil, 1978. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka. Laden Marpaung, 1995. Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta Sinar Grafika. Suharto. RM, 1997. Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Jakarta Sinar Grafika.SetelahPengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register. 8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal. 9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan. – Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara. Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Berikut penjelasannya. Baca juga Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP Acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana. Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu; Pemeriksaan identitas terdakwa; Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum; Pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik; Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim; Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa; Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;. Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa jika ada; Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakuan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan; Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa. Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana. Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP. Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun. Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga. Setelah itu, hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Acara pemeriksaan cepat Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP. Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp dan penghinaan ringan. Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan merupakan tingkat pertama dan terakhir. Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding. Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan; Tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi SIM, surat tanda nomor kendaraan STNK, surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lain saat mengemudi kendaraan bermotor, atau masa berlaku surat-surat tersebut sudah kadaluwarsa; Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM; Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain; Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK yang bersangkutan; Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan; Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau cara memuat dan membongkar barang; Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan. Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam persidangan. Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Dalam hal putusan hakim diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan akan segera disampaikan kepada terpidana. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. XjzYVAe.